Dia khawatir, tayangan tersebut bisa membuat usaha kuliner kakaknya itu tidak laku alias bangkrut jika kasus itu tidak diselesaikan oleh pihak berwajib.
"Karena 6.000 karyawan bergantung pada usaha Bensu. Mereka sangat geram dan resah dengan penayangan pemberitaan akun YouTube itu," katanya.
Meski begitu, Jordi Onsu enggan menyebutkan nama akun yang dilaporkan ke polisi.
"Jadi yang kami laporkan itu adalah akunnya. Saya tak mau sebutkan akunnya, biar ditelusuri dulu oleh polisi atas laporan ini," ujar Jordi Onsu.
Sementara itu, Minola Sebayang mengatakan, pembuat dan penayangan konten YouTube itu mengarah kepada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Sehingga kami kenakan pasal dalam laporan yakni Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Minola Sebayang.
Akun youtube yang dilaporkan Jordi Onsu karena menayangkan pemberitaan dalam bentuk video dengan judul 'Roy Kiyoshi Beberkan 5 Ciri-Ciri Warung Makan yang Pakai Pelaris-Ba'da Maghrib'.
Dalam video itu, Roy Koyoshi dan anak gadis Indigo, Dephiene, mengupas ciri-ciri restoran pesugihan.
Roby Purba yang juga tampil dalam video itu menanyakan kepada Roy Koyoshi dan Dephiene soal restoran siapa saja yang memakai pesugihan.
Dephiene pun menjawab pertanyaan dari Robby Purba.
Akan tetapi, Robby Purba meminta kepada Dephienne dan Roy Koyoshi untuk menyebutkan inisial.
Dephiene menyebutkan inisial G dan Roy Koyoshi mengatakan inisial R.
(*)
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar