GridPop.ID - Publik kini tengah dihebohkan dengan isu pesugihan dan penglaris di rumah makan sejak paranormal Roy Kiyoshi ikut bicara dan membongkar ciri-cirinya.
Ternyata, pernyataan Roy Kiyoshi itu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang menyeret nama usaha kuliner milik Ruben Onsu.
Tak terima dengan perlakuan yang mencoreng nama baik restorannya itu, Ruben Onsu tegas mengambil jalur hukum.
Dilansir dari Wartakota, Presenter Ruben Onsu tiba-tiba mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Kehadiran Ruben Onsu itu diwakili oleh sang adik, Jordi Onsu, serta didampingi kuasa hukum Minola Sebayang.
Kedatangannya itu bertujuan untuk melaporkan sebuah kasus yang dianggap telah mencoreng nama baik usaha yang tengah ia kelola.
Setelah hampir satu jam berada di dalam Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jordi Onsu keluar dengan dua laporan kepolisian.
Laporan pertama yakni laporan pencemaran nama baik dan fitnah usaha kuliner Ruben Onsu dengan nomor LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Laporan kedua, dugaan penghinaan terhadap Betrand Peto Putra Onsu, anak ketiga Ruben Onsu dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jordi Onsu menjelaskan bahwa ada dua masalah yakni soal pencemaran nama baik atas usaha pria yang akrab disapa Bensu itu dan dugaan penghinaan kepada anak angkat Ruben Onsu, Betrand Peto.
"Jadi ada sebuah akun channel YouTube melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada bisnis kuliner Bensu. Itu yang saya sangat marah," kata Jordi Onsu.
Hal yang membuatnya geram adalah akun YouTube tersebut tak membuat beritanya.
Tetapi video itu menayangkan konten yang menyebut nama Bensu dan foto.
"Kan konyol. Ini dampaknya bukan cuma buat kita doang, tapi ke-6.000 karyawannya. Karena isinya disebut bahwa usaha Ruben Onsu pakai pesugihan," ucap Jordi.
Jordi Onsu mengatakan, dampak penayangan dari akun YouTube tersebut sangat besar.
Dia khawatir, tayangan tersebut bisa membuat usaha kuliner kakaknya itu tidak laku alias bangkrut jika kasus itu tidak diselesaikan oleh pihak berwajib.
"Karena 6.000 karyawan bergantung pada usaha Bensu. Mereka sangat geram dan resah dengan penayangan pemberitaan akun YouTube itu," katanya.
Meski begitu, Jordi Onsu enggan menyebutkan nama akun yang dilaporkan ke polisi.
"Jadi yang kami laporkan itu adalah akunnya. Saya tak mau sebutkan akunnya, biar ditelusuri dulu oleh polisi atas laporan ini," ujar Jordi Onsu.
Sementara itu, Minola Sebayang mengatakan, pembuat dan penayangan konten YouTube itu mengarah kepada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Sehingga kami kenakan pasal dalam laporan yakni Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Minola Sebayang.
Akun youtube yang dilaporkan Jordi Onsu karena menayangkan pemberitaan dalam bentuk video dengan judul 'Roy Kiyoshi Beberkan 5 Ciri-Ciri Warung Makan yang Pakai Pelaris-Ba'da Maghrib'.
Dalam video itu, Roy Koyoshi dan anak gadis Indigo, Dephiene, mengupas ciri-ciri restoran pesugihan.
Roby Purba yang juga tampil dalam video itu menanyakan kepada Roy Koyoshi dan Dephiene soal restoran siapa saja yang memakai pesugihan.
Dephiene pun menjawab pertanyaan dari Robby Purba.
Akan tetapi, Robby Purba meminta kepada Dephienne dan Roy Koyoshi untuk menyebutkan inisial.
Dephiene menyebutkan inisial G dan Roy Koyoshi mengatakan inisial R.
(*)
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar