GridPop.ID - Sebelum menjadi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto terlebih dahulu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Berstatus sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memiliki kekuasaan penuh dalam memilih dan memberhentikan Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) yang ada di daerah.
Hal ini terbukti dengan lengsernya ketua DPD Gerindra Sulawesi Utara, Wenny Lumentut.
Pencopotan jabatan Wenny Lumentut ini terjadi secara tiba-tiba oleh Prabowo Subianto selaku Ketum Gerindra, pekan lalu.
Dilansir dari Suar.id yang mengutip dari Tribun Manado, Wenny Lumentut dicopot berdasarkan Surat Keputusan nomor 10-0686/Kpts/DPP-Gerindra/2019, tertanggal 31 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh Prabowo Subianto selaku Ketua Umum.
Prabowo menunjuk Wenny Warouw sebagai ketua DPD Partai Gerindra Sulut menggantikan Wenny Lumentut.
Wenny Warouw merupakan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Partai Gerindra.
Sekretaris DPD Gerindra Sulut, Melki Suawa mengatakan, pergantian ketua DPD merupaka hal biasa dan wewenang pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat).
"Dalam AD ART Partai Gerindra pergantian ketua DPD adalah kewenangan DPP kami hanya mengamankan keputusan partai," ujar dia kepada Tribun Manado, Kamis (14/11/2019).
Suawa menjelaskan, di Gerindra semua pengurus itu adalah penugasan, tidak ada Musda.
"Kalau dipercaya DPP kasih tugas, kalau tidak dicabut. Itu kewenangan DPP. Alasannya dikasih tugas dan dicabut tugas, cuma yang memberi tugas yang tahu," ujarnya.
Wenny Lumentut tak tahu alasannya hingga ia dicopot dari jabatan Ketua DPD Gerindra Sulut.
"Saya tidak tahu alasan. Ia pun cuma bisa menerka-nerka "Mungkin saya ada kekurangan, ada orang lebih baik, why not? kita harus rela," kata Anggota DPRD Sulut ini ketika dikonfirmasi di Kantor DPRD Sulut, Jumat (15/11/2019).
Namun ia tetap legowo dengan keputusan tersebut.
"Saya tidak kaget. Saat saya diangkat saya juga tidak kaget mekanisme Gerindra di DPP bukan musda," sebut dia
Diakui Andi Iwan Aras Ketua Gerindra Sulsel, pemilihan Ketua Geridnra berbeda dengan kebanyakan partai lainnya yang memerlukan dana miliaran rupiah.
Andi Iwan Aras menjadi Ketua Gerindra Sulsel tanpa melalui musyawarah daerah (musda), tanpa melewati pemungutan suara, juga tak ada karantina peserta penuh, seperti yang lazim terjadi dalam musda partai.
Jangankan orang lain, Andi Iwan Aras pun mengaku tak tahu kalau dirinyalah yang bakal ditunjuk menjadi Ketua Gerindra Sulsel menggantikan Andi Muhammad Idris Manggabarani (IMB).
Sebelumnya, Andi Idris Manggabarani juga mengaku tak menyangka bakal ditunjuk menggantikan La Tinro Latunrung sebagai Ketua Gerindra Sulsel.
"Saya juga sedikit kaget. Secara pribadi saya tidak pernah memikirkan akan ditunjuk menjadi Ketua Gerindra Sulsel karena saat ini saya selaku ketua DPP dan aktif di salah satu unsur ketua di DPP," kata Andi Iwan Aras dalam sesi wawancara eksklusif Tribun Timur.
Sebelum dilantik, Andi Iwan Aras mengaku sempat berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo terakhir berkomunikasi beberapa Minggu lalu, saya tidak terlalu hapal waktunya," ujar Andi Iwan Aras.
Dalam komunikasi itu, Andi Iwan Aras mengaku tak menerima pesan khusus dari ketua umum Partai Gerindra itu.
Prabowo Subianto hanya meminta Andi Iwan Aras bekerja maksimal membesarkan Partai Gerindra.
"Beliau minta bagaimana membesarkan Partai Gerindra bisa eksisi, bergengsi, dan bisa mewarnai perpolitikan di Sulsel. Seperti itu," kata Andi Iwan Aras.
Kasus lain terkait anggota partai Gerindra ada Misriyani Ilyas, caleg terpilih yang harus menelan pil pahit lantaran dirinya dipecat dari Partai Gerindra sehari sebelum dirinya dilantik jadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Tribunnews, Misriyani Ilyas merupakan caleg Partai Gerindra yang maju dalam Pemilu DPRD dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani Ilyas mendapatkan kiriman surat dari Partai Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.
"Saya sudah melaksanakan geladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani Ilyas.
Atas pemberhentian ini, Misriyani Ilyas sekaligus mantan politisi Partai Demokrat pun batal dilantik sebagai anggota DPRD.
Ia merasa kaget dengan keputusan tersebut, sebab sejak 13 Agusuts 2019, ia sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai Caleg terpilih.
Tetapi, adanya surat pemecatan dari Partai Gerindra membuat Misriyani Ilyas tak bisa melakukan apa-apa. Terlebih lagi, surat itu dikirim satu hari jelang pelantikan. (*)
Source | : | tribunnews,Suar.ID,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar