Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.
Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Sebagaimana diketahui, Galih Ginanjar memiliki putra dari pernikahannya dengan Fairuz A Rafiq, King Faaz Arafiq, yang kini telah hidup bersama ayah sambungnya, Sonny Septian.
Berbeda dengan dua anak Rey Utami dan Pablo Benua yang kini diurus keluarga saat orangtua mereka terjerat kasus video ikan asin.
Diberitakan Tribun Jatim, kedua anak Rey Utami dan Pablo Benua masing ada yang sudah sekolah, sementara lainnya masih menyusui.
Saat membahas soal anak, Rey Utami pun mengaku rindu.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar