Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Geger Kabar Mantan Dirut Garuda Selingkuh, Pramugari Senior Bongkar Gundik AA: Banyak Saksi Hidup!
Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video ikan asin kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.
Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Selain itu, pada sidang tersebut terjadi beberapa momen unik dan menggelitik.
Hal itu terbukti di mana pada persidangan, majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.
Bahkan, Galih menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.
Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar