GridPop.ID - Terdakwa kasus video ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah menjalani sidang perdana mereka.
Trio ikan asin itu telah menjalani sidan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Pada babak baru kasus mereka itu, trio ikan asin telah menggandeng sembilan kuasa hukum dalam melawan Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.
Diberitakan Kompas.com, ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Geger Kabar Mantan Dirut Garuda Selingkuh, Pramugari Senior Bongkar Gundik AA: Banyak Saksi Hidup!
Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video ikan asin kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.
Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Selain itu, pada sidang tersebut terjadi beberapa momen unik dan menggelitik.
Hal itu terbukti di mana pada persidangan, majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.
Bahkan, Galih menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.
Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.
"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko kepada Galih.
"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," tambah Djoko yang membuat seisi ruang persidangan tertawa.
Tak berhenti sampai di situ, Djoko melanjutkan candaannya pada Galih.
Menurut Djoko, suasana sidang yang dijalani Galih saat ini tak jauh berbeda dengan suasana ketika menjalani syuting.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," ucap Djoko Indiarto yang kembali membuat seisi ruang sidang tertawa.
Namun di balik sidang perdana itu ternyata istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari tidak hadir menemani sang suami.
Di tempat yang sama namun berbeda hari, Barbie Kumalasari justru menghadiri sidang Kriss Hatta.
Barbie pun menjelaskan alasannya tidak menghadiri sidang perdana suaminya.
"Aku ada jadwal syuting yang enggak bisa ditunda," ucap Barbie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurut Barbie, ia tidak tahu bila ada jadwal perdana suaminya.
"Aku enggak tahu kan sidangnya waktu itu. Karena kan jadwal aku sampai tanggal 20 sudah full, jadi memang tiba-tiba kan dapat kabar sidang, jadi enggak bisa datang," ungkapnya.
"Kemarin kan aku ke luar kota, jadi enggak tahu," tambahnya.
Namun, perempuan kelahiran April 1988 itu hadir dalam sidang putusan Kriss Hatta.
Maksud kedatangannya tersebut untuk memberikan dukungan kepada Kriss Hatta.
"Ya ikut memberikan support saja, hari ini kan sidang terakhir," kata Barbie.
Kata Barbie, ia sudah berjanji dengan ibunda Kriss, Tuty Suratinah, untuk datang.
"Sudah janjian kan ya sama mama. Syutingnya nanti malam, jadi bisa datang," ucapnya.
Barbie datang bersama ibunda Kriss. Dia mengenakan kemeja hitam dengan sepatu hak tinggi berwarna abu-abu.
Tidak lupa juga ia mengenakan kaca mata hitam.
Saat pembacaan amar putusan Barbie duduk di samping kanan Tuty. Mereka saling menggenggam tangan satu sama lain. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar