Menurutnya, jika seorang suami yang menggugat, maka suami harus menyatakan ikrar talak setelah persidangan.
Namun, tegas Vicky, hal tersebut tidak ia lakukan.
"Kalau yang gugat seorang suami, pasti setelah proses persidangan di akhirnya harus ada mengucapkan ikrar talak gitu," papar Vicky.
"Jadi kenapa ini akhirnya dikembalikan dan gugur? Ya berarti memang Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih menganggap akhirnya kembali untuk menjadi suami istri," jelasnya.
Vicky kemudian menyambungkan hal tersebut ke kasus hukum yang kini tengah menjeratnya.
Vicky mengungkapkan, jika kasus hukumnya terus berlanjut, maka ia akan melayangkan protes pada Departemen Agama.
"Makanya kemaren nyambung ke persoalan yang lagi aku jalanin, aku hanya bilang kalau sampai nanti persoalan ini akan berlanjut , aku cuma yang aku mau protes, Departemen Agama," ucapnya.
Vicky lantas menjelaskan alasannya akan memprotes Departemen Agama.
Vicky menegaskan, saat melakukan penggerebekan itu, ia masih menjadi suami sah dari Angel Lelga.
"Aku nikah sah di KUA, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan memiliki Surat Nikah yang terdaftar secara negara dan agama," katanya.
Menurut Vicky, sebagai suami sah Angel Lelga, ia bisa menindak atau menghukum istrinya yang saat itu tengah berada di dalam kamar bersama seorang pria.
Source | : | Tribun Wow |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar