Untuk diketahui, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus pada 2018-2019.
Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Sementara dalam kasus ujaran kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
Setelah itu Dhani mengajukan kasasi, namun MA menolaknya.
Dalam putusannya MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum satu tahun penjara bagi Dhani. (*)
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar