Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kebebasan Ridho Rhoma tampaknya juga disambut baik oleh para penggemarnya yang menamai dirinya Solver.
Bahkan, salah satu member Solver tampak mendatangi Ridho Rhoma dan memberikan seikat karangan bunga mawar putih.
Kendati demikian, Ridho Rhoma menghaturkan terima kasih atas pemberian tersebut.
"Buat Solver, dibawain bunga sama Solver, makasih ya. Alhamdulilah bisa pulang," kata Ridho Rhoma pada Rabu (8/1/2020).(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar