GridPop.ID - Ahmad Dhani telah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta TImur, pada Senin (30/12/2019).
Ahmad Dhani telah selesai menjalani hukuman kurang lebih satu tahun atas kasus ujaran kebencian.
Pada kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Dikutip dari Kompas.com, setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.
Tetapi, diketahui Ahmad Dhani masih harus menjalani hukuman terkait vlog yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya.
Dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jakarta Timur, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada Dhani.
Tetapi, dalam putusannya Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkan hukuman Dhani menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar