GridPop.ID - Penangkapan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat kini jadi isu hangat di media.
Publik menyoroti keberadaan Keraton Agus Sejagat ini hingga penangkapan terhadap dua orang pasangan yang mengklaim diri mereka sebagai raja dan ratu.
Adalah Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja atau Fanni Aminadia (41) raja dan ratu dari Keraton Agung Sejagat.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Status tersangka itu setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.
"Kami akan mendalami berapa banyak korban yang sudah mengumpulkan iuran dan motif lain yang akan kami ungkap," ujar Rycko saat pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Berlanjut dari kasus penangkapan ini, terkuak fakta baru mengenai Totok Santoso Hadiningrat .
Toto Santoso Hadiningrat sebelumnya sempat mengaku-ngaku bahwa dirinya memiliki tabungan di Bank Swiss.
Tak tanggung-tanggung ia bahkan menjanjikan akan membayar para pengikutnya dengan gaji senilai 100 hingga 200 Dollar AS.
Disebutkan Melalui organisasi Jogja Development Comiittee (Jogja DEC), uang tersebut diklaim berasal dari sebuah bank di Swiss yang menyimpan Esa Monetary Fund.
Sebuah dana, yang disebut Totok, akan dibagikan kepada warga untuk memberi kesejahteraan kepada warga Indonesia.
Sebuah berita pada 2016 menyebut banyak anggota Jogja DEC memilih mundur karena janji pembagian uang tersebut tak pernah terwujud.
Seiring berjalannya waktu terkuak fakta baru mengenai pengakuan Totok Santoso Hadiningrat tersebut.
Bukannya memiliki tabungan di Bank Swiss, Totok Santoso Hadiningrat justru terbukti memiliki hutang pinjaman senilai Rp 1,3 miliar.
Diberitakan Kompas.com (16/1/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susanto menyebutkan Toto Santoso Hadiningrat pernah berhutang sebesar Rp 1,3 miliar.
Uang tersebut dipinjam Totok kepada salah satu bank.
"Saudara Totok ini juga pernah melakukan peminjaman atau hutang ke bank yang saat itu diketahui oleh Ketua RT. Berdasarkan keterangannya sekitar Rp 1,3 miliar," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
Toto menggunakan KTP yang ia urus sewaktu pertama kali pindah ke Kampung Bandan tahun 2011.
Selain itu, Totok menjadikan ruko yang ada di daerah Jakarta Barat sebagai jaminan.
"(Kepemilikan ruko) ini sedang kami telusuri karena kami sendiri baru tahu dan baru melakukan penyelidikan setelah kejadian ini ramai," tutur Budhi.
Pasca meminjam uang, Totok justru menghilang dari kampung tersebut.
Ditambah lagi rumah kontrakannya yang ada di pinggir rel terbakar pada 2016 silam.
Budhi menyampaikan, sejauh ini belum ada laporan dari pihak bank terkait pinjaman sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.
Lurah Ancol Rusmin sebelumnya mengatakan, Totok tinggal di bedeng kayu berukuran 2x3 meter di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan.
Sementara itu, Ketua RT 012/RW 005 Kelurahan Ancol Abdul Manaf mengatakan, Totok tinggal di sana sejak tahun 2011.
"Jadi dia bikin surat pengantar bikin KTP 2011. 2012 balik lagi, bikin KTP," kata Abdul kepada wartawan.
Abdul mengatakan, selama tinggal di sana, Totok tidak begitu menyita perhatian warga sekitar. Ia hanya sekedar bertegur sapa dengan warga sekitar tanpa komunikasi yang intens.
Selama tinggal di sana, Totok juga jarang ada di rumahnya. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar