GridPop.ID - Seorang siswa di Malang berinisial ZA terancam hukuman seumur hidup karena membela diri.
Saat itu, ZA membal diri hingga membunuh seorang begal yang akan memperkosa kekasihnya.
Kasus ZA ini pun menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris yang ikut melontarkan tanggapannya.
Merujuk dari Kompas.com, kasus ini berawal pada Minggu (8/92019) malam, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kemudian, ia dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.
"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.
"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.
Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," katanya.
Keesokan harinya, Senin (9/9), salah satu begal yang bernama Misnan ditemukan tewas.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.
Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.
Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.
Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu karena polisi tidak berwenang melakukan penilai perbuatan pelaku. Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti.
Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.
"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
Karena perbuatannya, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal dakwaan itu, ZA terancam dengan hukuman seumur hidup.
Menanggapi dakwaan itu, pengacara ZA, Lukman Chakim menyayangkan pasal yang digunakan Jaksa. Sebab, dalam peristiwa itu dianggap tidak ada unsur kesengajaan.
"Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan," ujar dia.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/1/2020) itu, ZA mendapat pendampingan lima orang pengacara.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi terkait dakwaan tersebut.
Atas kasus tersebut, Hotman Paris memberikan perhatian khusus yang disampaikan melalui unggahan video di akun Instagramnya.
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut, dikutip via Tribunnews.com.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240," katanya.
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa. Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan," jelas Hotman.
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.
Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini," kata Hotman.
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.
View this post on Instagram
Menurut update terbaru, ZA akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjeng hari ini, Senin (20/1/2020).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan para saksi.
"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bakti ketika dikonfirmasi Surya Malang. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar