“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata AKP Siti Rohayati, Kasubag Humas Polres Banjarbaru.
Saat akan diperiksa pihak kepolisian, Gusti Makmur justru bersikap tak biasa.
Siti Rohayati, mengatakan, pemanggilan pertama sebagai saksi, GM, kooperatif, namun dipanggil GM justru mangkir.
Atas kasus ini, KPU Kalsel sudah melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara posisi GM.
Menurut Edy, sebelum diusulkan untuk diberhentikan sementara melalui rapat pleno, KPU Kalsel terlebih dahulu melakukan klarifikasi, verifikasi, dan mengumpulkan data-data.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti, apakah betul Gusti adalah orang yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan yang saat ini ditangani Polres Banjarbaru.
"Akhirnya kami mendapat kepastian bahwa itu adalah nama yang bersangkutan," jelas Edy. Dari hasil klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan data-data, KPU Kalsel juga menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan DKPP tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu pasal 15 huruf a dan juga pasal 90 ayat 1 peraturan KPU nomor 8 tahun 2009.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar