GridPop.ID - Warga Banjarmasin digegerkan dengan tindakan pelecehan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bankarmasin, Gusti Makmur.
Gusti Makmur alias GM diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki.
Dilansir dari TribunJakarta.com, pelaporan terhadap Gusti Makmur dilakukan pada 25 Desember 2019.
Pelaporan ini dilakukan orangtua anak yang diduga menjadi korban pencabulan.
Dari pelaporan tersebut terungkap lokasi insiden tindakan asusila ini terjadi.
Aksi pencabulan tersebut terjadi di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Diceritakan saat itu, Gusti Makmur memegang anggota tubuh korban.
Kala itu korban sedang melaksanakan tugas magang.
Selanjutnya, GM diduga menarik tangan kiri korban dan meletakkan di bagian sensitif tubuhnya.
“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata AKP Siti Rohayati, Kasubag Humas Polres Banjarbaru.
Saat akan diperiksa pihak kepolisian, Gusti Makmur justru bersikap tak biasa.
Siti Rohayati, mengatakan, pemanggilan pertama sebagai saksi, GM, kooperatif, namun dipanggil GM justru mangkir.
Atas kasus ini, KPU Kalsel sudah melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara posisi GM.
Menurut Edy, sebelum diusulkan untuk diberhentikan sementara melalui rapat pleno, KPU Kalsel terlebih dahulu melakukan klarifikasi, verifikasi, dan mengumpulkan data-data.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti, apakah betul Gusti adalah orang yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan yang saat ini ditangani Polres Banjarbaru.
"Akhirnya kami mendapat kepastian bahwa itu adalah nama yang bersangkutan," jelas Edy. Dari hasil klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan data-data, KPU Kalsel juga menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan DKPP tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu pasal 15 huruf a dan juga pasal 90 ayat 1 peraturan KPU nomor 8 tahun 2009.
Kasus pelecehan terhadap bocah di bawah umur pun terjadi di Jakarta.
Setidaknya ada lima orang anaka di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku berinisial SM (52).
Diberitakan TribunJakarta.com, Berdasarkan pernyataan SM, dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak di bawah umur.
Namun, kata Susatyo, Polres Metro Jakarta Pusat baru mendata empat korban pelecehan tersebut.
Akibat perbuatannya, kata Susatyo, SM dikenakan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar