Kasus pelecehan terhadap bocah di bawah umur pun terjadi di Jakarta.
Setidaknya ada lima orang anaka di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku berinisial SM (52).
Diberitakan TribunJakarta.com, Berdasarkan pernyataan SM, dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak di bawah umur.
Namun, kata Susatyo, Polres Metro Jakarta Pusat baru mendata empat korban pelecehan tersebut.
Akibat perbuatannya, kata Susatyo, SM dikenakan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar