Namun dalam keterangan jaksa, Boh masih berusaha "memenuhi gairah seksualnya", dengan menelanjangi dan menyetubuhi jenazah Zhang.
Setelah itu, Boh mencoba untuk "kabur dari Singapura", dengan mengambil ponsel dan uang korban, serta meninggalkan jenazahnya dengan pendingin menyala untuk mencegah pembusukan.
Kedua jaksa penuntut juga mengklaim Boh tidak senaif yang diduga orang.
Sebab, dia diketahui menjalin hubungan intim dengan perempuan lain.
Boh juga tak bisa membuktikan bahwa sang perawat mengaggapnya sebagai pacar.
Sebab meski sudah berkenalan selama 4-5 tahun, mereka belum pernah berkencan.
Selepas vonis, para pengacara Boh, Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen dan Hamza Malik berniat untuk melakukan banding.(*)
Source | : | Tribun Makassar |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar