GridPop.ID - Boh Soon Ho terbukti atas dakwaan pembunuhan di Jumat (7/2/2020)
Dia mencekik Zhang Huaxiang menggunakan handuk mandi pada 2016 lalu.
Miris perawat yang bertahun-tahun dikencani dibunuh, kemudian difoto tanpa busana hingga mayatnya disetubuhi pelaku.
Sungguh bejat Boh Soon Ho divonis hukuman seumur hidup setelah terbukti membunuh dan menyetubuhi jenazah perawat asal cina.
Dilansir Channel News Asia, Sabtu (8/2/2020), pria 51 tahun itu menganggap Zhang sebagai pacar, setelah "berkencan" selama beberapa tahun.
Dia membunuh perawat China berumur 28 tahun itu di apartemennya pada 21 Maret setelah sebelumnya mengundang untuk makan steamboat.
Setelah membunuhnya, Boh kemudian melucuti pakaiannya, mengambil foto telanjang, dan kemudian menyetubuhi jenazah Zhang.
Dia dihukum seumur hidup setelah Hakim Pang Khang Chau menerima tuntutan jaksa penuntut bahwa Boh telah melakukan pembunuhan.
Hakim Pang menolak argumentasi dari kuasa hukum pelaku yang merasa diprovokasi, dan mengatakan perbuatannya sangat tidak bertanggung jawab.
Sang hakim menerima argumentasi bahwa Boh sudah bertindak di luar batas, dan kemudian menyatakan klaim provokasi tidak bisa dijadikan alasan.
Dia ditangkap di Malaysia setelah melarikan diri ke sana, di mana jenazah Zhang disembunyikan dalam kamar yang ditemukan pemilik apartemen pada keesokan harinya.
Wakil Jaksa Penuntut Wong Kok Weng dan Jasun Chua menjelaskan, Boh dan Zhang hanyalah "sebatas teman", meski sang pelaku menyebut sebaliknya.
Jaksa menyoroti sejauh apa kebenaran pengakuan Boh bahwa dia langsung merenungi lima menit perbuatannya setelah menewaskan sang perawat.
Dalam persidangan, Boh mengaku memang membunuh Zhang.
Namun, dia mengaku melakukannya atas dasar dikuasai oleh perasaannya.
Namun dalam keterangan jaksa, Boh masih berusaha "memenuhi gairah seksualnya", dengan menelanjangi dan menyetubuhi jenazah Zhang.
Setelah itu, Boh mencoba untuk "kabur dari Singapura", dengan mengambil ponsel dan uang korban, serta meninggalkan jenazahnya dengan pendingin menyala untuk mencegah pembusukan.
Kedua jaksa penuntut juga mengklaim Boh tidak senaif yang diduga orang.
Sebab, dia diketahui menjalin hubungan intim dengan perempuan lain.
Boh juga tak bisa membuktikan bahwa sang perawat mengaggapnya sebagai pacar.
Sebab meski sudah berkenalan selama 4-5 tahun, mereka belum pernah berkencan.
Selepas vonis, para pengacara Boh, Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen dan Hamza Malik berniat untuk melakukan banding.(*)
Source | : | Tribun Makassar |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar