GridPop.ID - Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat membuat heboh dunia maya dan warga sekitar.
Siswi berinisial SHF (18) ditangkap polisi karena membuang bayi kandungnya sendiri.
Ia membuang bayi yang baru saja dilahirkan di sebuah kolam.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa ibu bayi tersebut adalah SHF yang masih berstatus siswi SMA.
Saat ini SHF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Dalam pemeriksaan, SHF mengakui semua perbuatannya.
Yang mengejutkan, bapak dari bayi malang itu adalah adik SHF yang berusia 13 tahun.
Rupanya SHF dan adiknya melakukan hubungan sedarah (incest).
Hubungan yang dilakukan berulang kali itu menyebabkan siswi SMA itu hamil.
AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
Dalam keterangannya polisi menjelaskan, SHF melakukan hubungan sedarah dengan adiknya berisial IK (13) yang masih duduk dibangku SMP.
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Kasus itu hubungan sedarah itu terungkap berawal dari penemuan sesosok bayi merah oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang oleh SHF.
Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar