Sebelum cerai, Jenita janet mengaku pernah ditalak sang suami pada 2014 lalu lewat telepon, namun akhirnya mereka membaik dan rujuk kembali.
Setelah sempat melakukan sidang pada 12 Desember 2019 lalu, hari ini, Selasa (25/02/2020) sidang lanjutan perceraiannya dilakukan kembali di Pengadilan Agama Bekasi.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Alief Hedi Nurmaulid.
Akan tetapi sidang yang seharusnya berjalan sejak pagi tadi akhirnya diskors karena saksi belum dapat hadir.
Dikabarkan, saksi yang hadir merupakan sangat penting untuk menguatkan gugatan yang dilayangkan Jenita Janet.
Hal itu langsung disampaikan oleh pihak kuasa hukum Jenita Janet, Febriayu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar