“Sidang diskors karena pihak dari tergugat. Kalau dari kuasa hukum sudah pasti hadir, tapi dari prinsipalnya, saksi belum datang juga,” kata Febriayu.
“Saksi penting sekali hari ini karena pemeriksaan saksi tergugat, jadi kita menunggu,” sambungnya.
Sidang perceraian itu pun diskors hingga siang nanti. Namun, majelis hakim meminta agar sidang bisa dipercepat.
“Janjinya datang jam 2 (saksinya), tapi hakim minta dipercepat karena jam 2 terlalu siang," ucap kuasa hukum Jenita Janet tersebut.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar