GridPop.ID - Kasus pemerkosaan menjadi salah kasus pidana yang kerap terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.
Tak ayal ada berbagai macam modus yang dilakukan oleh pelaku untuk menyerang para korban demi melancarkan nafsu bejatnya.
Sama halnya dengan yang dialami oleh siswi SMA berinisial STN.
Ia diculik oleh seorang pria bernama Mustofa alias Musdalifa (47) yang sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Mustofa diduga menculik, menyekap, dan memperdayai STN.
Polisi menyita satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan penculikan dan penyekapan yang dialami remaja pria ini terjadi 23 Februari 2020.
Saat itu STN dan temannya beriniisal FHM sedang berada di Alun-alun Bangil.
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar