GridPop.ID - Kasus pemerkosaan menjadi salah kasus pidana yang kerap terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.
Tak ayal ada berbagai macam modus yang dilakukan oleh pelaku untuk menyerang para korban demi melancarkan nafsu bejatnya.
Sama halnya dengan yang dialami oleh siswi SMA berinisial STN.
Ia diculik oleh seorang pria bernama Mustofa alias Musdalifa (47) yang sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Mustofa diduga menculik, menyekap, dan memperdayai STN.
Polisi menyita satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan penculikan dan penyekapan yang dialami remaja pria ini terjadi 23 Februari 2020.
Saat itu STN dan temannya beriniisal FHM sedang berada di Alun-alun Bangil.
Meskipun tidak kenal, tiba-tiba tersangka bergabung dengan korban. Lalu tersangka menepuk punggung korban.
"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna-guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Adrian kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/3/2020).
Setelah itu tersangka mengajak korban dan FHM ke rumahnya di Grati.
Karena merasa tidak kenal, FHM menolak ajakan tersangka. Sedangkan korban tidak menolak ajakan tersangka.
Tersangka menyekap korban di rumahnya sampai 26 Februari 2020.
"Selama disekap itulah tersangka memperdayai korban," terangnya.
"Untuk sementara, tersangka mengaku lima kali memperdayai korban," katanya.
Adrian menyebutkan tersangka berperan sebagai perempuan.
"Kami masih mendalami motif tersangka melakukan kejahatan ini," tambah dia.
Setelah tiga hari disekap, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.
"Tapi korban trauma, dan orang tuanya sudah panik karena mencarinya. Setelah dipaksa, korban cerita kepada orang tuanya, dan akhirnya lapor polisi," imbuhnya. (*)
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar