Sementara itu, Indonesia sepertinya memiliki cara sendiri untuk mencegah penyebaran virus corona di bui sekaligus melakukan penghematan biaya.
Dikutip dari Kompas.com pada (1/4/2020), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Bak peribahasa sekali dayung dua tiga pulau terlalui, rupanya keputusan tersebut juga berimbas dalam penghematan dana negara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memprediksi penghematan anggaran sebesar Rp 260 miliar menyusul rencana pembebasan 30.000 narapidana dewasa dan anak dalam mencegah penyebatan Covid-19.
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an milyar Rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Yunaedi dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
Namun, diantara puluhan ribu narapidana tersebut tak tampak nama pedangdut Saipul Jamil didalamnya.
Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Source | : | Kompas.com,TRIBUNMANADO.CO.ID |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar