GridPop.ID - Keberuntungan tampaknya belum berpihak pada pedangdut Saipul Jamil.
Baru-baru ini, pemerintah membuat kebijakan untuk melepaskan puluhan ribu narapidana demi menangkal persebaran wabah virus corona.
Sayangnya, dari sekian banyak narapidana yang dibebaskan, nama Saipul Jamil justru tak masuk dalam daftar tersebut.
Wabah virus corona tak hanya dihadapi oleh masyarakat yang sedang berada di luar saja, tetapi juga para masyarakat yang berada di bui.
Masyarakat yang sedang di bui sendiri memang menjadi salah satu golongan warga yang sangat mudah terpapar virus corona.
Hal ini dibuktikan dari beberapa negara seperti di China dan Amerika yang melaporkan banyaknya napi yang terpapar virus corona di dalam bui.
Di Amerika, yang menyebarkan virus corona di dalam penjara justru para penjaga narapidana.
Sementara itu, Indonesia sepertinya memiliki cara sendiri untuk mencegah penyebaran virus corona di bui sekaligus melakukan penghematan biaya.
Dikutip dari Kompas.com pada (1/4/2020), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Bak peribahasa sekali dayung dua tiga pulau terlalui, rupanya keputusan tersebut juga berimbas dalam penghematan dana negara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memprediksi penghematan anggaran sebesar Rp 260 miliar menyusul rencana pembebasan 30.000 narapidana dewasa dan anak dalam mencegah penyebatan Covid-19.
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an milyar Rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Yunaedi dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
Namun, diantara puluhan ribu narapidana tersebut tak tampak nama pedangdut Saipul Jamil didalamnya.
Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Saipul sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.
"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Salah satu syarat untuk mendapatkan kebijakan ini, kata Hendra, harus sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Dikabarkan sebelumnya, Saipul divonis penjara selama enam tahun.
Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berbeda dengan Saipul Jamil, artis kontroversial Roro Fitria justru dikabarkan akan dibebaskan pada Kamis (2/4/2020).
Dilansir dari TribunManado.co.id, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, pembebasan dan pengeluaran para narapidana itu sudah dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu. (*)
Source | : | Kompas.com,TRIBUNMANADO.CO.ID |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar