Saipul sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.
"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Salah satu syarat untuk mendapatkan kebijakan ini, kata Hendra, harus sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Dikabarkan sebelumnya, Saipul divonis penjara selama enam tahun.
Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berbeda dengan Saipul Jamil, artis kontroversial Roro Fitria justru dikabarkan akan dibebaskan pada Kamis (2/4/2020).
Dilansir dari TribunManado.co.id, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, pembebasan dan pengeluaran para narapidana itu sudah dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu. (*)
Source | : | Kompas.com,TRIBUNMANADO.CO.ID |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar