Saat ini polisi telah memeriksa enam saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak korban dan pihak lainnya.
"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberi keterangan dan bukti terkait kasus ini," kata Iskandar.
Berdasarkan bukti visum, dokter menyatakan tak ada tanda kekerasan dan tak ada robek pada selaput dara korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," katanya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Puji yang mengaku sebagai Syekh bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," kata Arist.
Jika terbukti bersalah, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok.
Ia juga terancam hukuman tambahan berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan alat pendeteksi elektronik.
Arist menilai, apa yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak kecil adalah kejahatan seksual luar biasa.
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil," kata dia. (*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar