GridPop.ID - Baru-baru ini tengah ramai berita tentang sosok Syekh Puji.
Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widiyanto atau yang dikenal dengan Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Komnas Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Sebab, ia menikahi siri D, seorang anak di bawah umur asal Grabag, Magelang yang baru berusia 7 tahun pada Juli 2016.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengemukakan, dirinya mendapat pengaduan dari tiga anggota keluarga Syekh Puji.
Mereka adalah Joko Lelono, serta dua keponakan Syekh Puji yakni Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Endar mengatakan, Apri yang ikut menjadi saksi menuturkan perihal pernikahan Syekh Puji dengan D yang masih berusia 7 tahun.
Awalnya, Apri mendapat telepon dari Syekh Puji yang mengundangnya datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri.
Anehnya, pernikahan siri itu digelar tengah malam.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.
Endar kemudian menemui dua saksi pernikahan siri lainnya, juga ibu korban di rumah mereka.
Semua saksi tersebut mengakui adanya pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.
"Dan juga (saksi) melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji usai pernikahan siri itu," kata Endar.
Berdasarkan sejumlah keterangan tersebut, Syekh Puji akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng.
Hingga saat ini, laporan masih dalam proses penyelidikan.
Laporan tersebut kini telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengaduan kasus itu diterima sekitar bulan Desember 2019.
Saat ini polisi telah memeriksa enam saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak korban dan pihak lainnya.
"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberi keterangan dan bukti terkait kasus ini," kata Iskandar.
Berdasarkan bukti visum, dokter menyatakan tak ada tanda kekerasan dan tak ada robek pada selaput dara korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," katanya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Puji yang mengaku sebagai Syekh bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," kata Arist.
Jika terbukti bersalah, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok.
Ia juga terancam hukuman tambahan berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan alat pendeteksi elektronik.
Arist menilai, apa yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak kecil adalah kejahatan seksual luar biasa.
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil," kata dia. (*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar