Anehnya, pernikahan siri itu digelar tengah malam.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.
Endar kemudian menemui dua saksi pernikahan siri lainnya, juga ibu korban di rumah mereka.
Semua saksi tersebut mengakui adanya pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.
"Dan juga (saksi) melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji usai pernikahan siri itu," kata Endar.
Berdasarkan sejumlah keterangan tersebut, Syekh Puji akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng.
Hingga saat ini, laporan masih dalam proses penyelidikan.
Laporan tersebut kini telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengaduan kasus itu diterima sekitar bulan Desember 2019.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar