GridPop.ID - Kasus penipuan yang melibatkan seorang janda kembali terjadi.
Janda muda ini terlena dengan rayuan seorang pemuda yang mengaku sebagai anggota militer berpangkat kapten.
Awal perkenalan keduanya terjadi melalui media sosial.
Hubungannya berlanjut dan intensitas keduanya di chat WhatsApp (WA) semakin dekat.
Kepada sang janda muda, pemuda 25 tahun itu mengaku sebagai perwira TNI (Tentara Nasional Indonesia) berpangkat kapten.
Belakangan kedoknya terbongkar dan nasib pilu dihadapi sang janda muda karena telanjur transfer uang Rp 60 juta.
Diketahui korban berinisial SM (39) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).
Seiring masa perkenalan, sang pria mulai menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi korban untuk dijadikan istri.
Syaratnya SM yang berstatus janda itu membantu sang pria membayar biaya wira-wiri untuk mengurus mutasinya ke Kodim Pemalang.
Belakangan diketahui pria yang bernama Ari Wibowo (25), warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang bukanlah anggota TNI hingga akhirnya diringkus aparat Polsek Kedungwuni.
Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar saat dihubungi menjelaskan, penipuan berawal saat SM dan Ari berkenalan lewat aplikasi pertemanan OLAA pada awal Januari 2020.
Di aplikasi tersebut, Ari memasang foto profil memakai seragam TNI dan mengaku berpangkat kapten.
"Setelah itu, komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut via Whatsapp.
Kemudian, tersangka mengatakan kepada korban dirinya dinas di Jakarta," kata AKP Sandi, Rabu (8/4).
Setelah intensif berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya pindah tugas dari Jakarta ke Kodim Pemalang.
Agar lebih meyakinkan, Ari berjanji menikahi SM setelah pindah tugas di Pemalang.
"Korban mentransfer uang ke tersangka kurang lebih Rp 60 juta yang dikirim secara bertahap dari awal bulan Januari 2020 hingga Maret 2020.
Korban mengirimkan uang karena terperdaya modus tersangka yang akan menikahi korban," ujarnya.
Kasus ini terbongkar setelah SM curiga dengan gelagat Ari.
Ari yang mengaku pindah tugas di Kodim Pemalang sejak Februari 2020 selalu mengelak saat diajak SM bertemu.
Tersangka selalu beralasan sedang dinas di luar. Akhirnya, Senin (6/4/2020) sekira pukul 11.00, korban datang ke Kodim Pemalang.
Dia menanyakan perihal anggota TNI bernama Kapten Rendi.
Dari keterangan anggota Kodim Pemalang, tidak ada nama itu.
"Saat itu juga, korban sadar menjadi korban penipuan," katanya.
Dibantu anggota Koramil Taman, Kabupaten Pemalang, SM mencari Ari.
Penipu tengik ini ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota koramil yang membantu pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwuni.
Pelaku dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ari akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenal.
Lebih-lebih, diminta untuk mentransfer sejumlah uang," tambahnya.(*)
Source | : | Wiken |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar