"Ancaman hukumannya kalau Pasal 114 minimal 5 tahun, yang berat 20 tahun. Kalau Pasal 112 itu 12 tahun," kata Ronaldo.
Saat ini, Naufal telah di tahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, artis Naufal Samudra, meminta agar perilakunya tidak ditiru oleh masyarakat Indonesia.
Dengan suara yang sedikit terbata-bata, Naufal juga memohon kepada masyarakat Indonesia agar menjauhi obat-obatan terlarang.
"Jangan coba-coba untuk narkoba dan jangan coba-coba hal-hal yang haram atau pun negatif, dan jauh-jauhlah dari hal-hal tersebut," kata Naufal.
Terkait kasusnya tersebut, pesinetron Mermaid In Love itu meminta agar tidak mencontohnya.
"Semoga kesalahan saya bisa jadi contoh dan pelajaran untuk banyak orang. Itu saja dari saya," ucap Naufal.
(*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar