Pihaknya, kata Ronaldo, menjelaskan alasan Naufal Samudra dijadikan tersangka meski hasil tes urine negatif narkoba.
"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," kata Ronaldo.
Hal ini, lanjut Ronaldo, sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ronaldo juga mengungkap barang bukti yang disita saat penangkapan pesinetron Naufal Samudra.
"Ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsummsi seperti vape," kata Ronaldo .
Sementara, Kanit 3 Satresnarkoba Polres Jakbar AKP Fiernando menjelaskan cara Naufal mendapatkan barang terlarang tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Proses pembelian dengan gunakan media sosial ke akun Line. Dari akun tersebut mengirimkan barang menggunakan jasa pengiriman, langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Fiernando.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar