GridPop.ID - Aktor senior Tio Pakusadewo baru-baru ini ramai diberitakan lantaran kembali tersangdung kasus narkoba.
Tak hanya Tio Pakusadewo, pesinetron ganteng Naufal Samudra juga turut diciduk terkait kasus narkoba.
Bahkan, Naufal Samudra kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Naufal Samudra sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya pada Senin (13/4/2020) malam.
Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, status Naufal Samudra telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini (Naufal Samudra) sudah tersangka," kata Ronaldo dalam siaran langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).
Naufal pun menjalani tes urine setelah diciduk oleh pihak kepolisian.
Anehnya, hasil tes urine itu justru menunjukkan tanda negatif.
Pihaknya, kata Ronaldo, menjelaskan alasan Naufal Samudra dijadikan tersangka meski hasil tes urine negatif narkoba.
"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," kata Ronaldo.
Hal ini, lanjut Ronaldo, sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ronaldo juga mengungkap barang bukti yang disita saat penangkapan pesinetron Naufal Samudra.
"Ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsummsi seperti vape," kata Ronaldo .
Sementara, Kanit 3 Satresnarkoba Polres Jakbar AKP Fiernando menjelaskan cara Naufal mendapatkan barang terlarang tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Proses pembelian dengan gunakan media sosial ke akun Line. Dari akun tersebut mengirimkan barang menggunakan jasa pengiriman, langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Fiernando.
Fiernando juga mengatakan, saat diperiksa, Naufal mengakui baru membeli ganja sintetis sebanyak dua kali dengan harga Rp 800.000.
Kepada penyidik, Naufal mengatakan pula bahwa ia tahu barang tersebut merupakan liquid vape yang berjenis ganja sintetis.
"Yang bersangkatan tahu kalau liquid itu mengandung ganja sintetis," ujar Ronaldo.
Naufal mengaku menggunakan barangan haram tersebut karena kerap kali kesulitan tidur.
"Alasan yang bersangkatan memakai ini karena sering kesulitan tidur dan menurut pengakuannya, ini dapat membantu untuk bisa rileks dan bisa tidur," kata Ronaldo.
Atas tindakannya itu, Naufal Samudra terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya kalau Pasal 114 minimal 5 tahun, yang berat 20 tahun. Kalau Pasal 112 itu 12 tahun," kata Ronaldo.
Saat ini, Naufal telah di tahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, artis Naufal Samudra, meminta agar perilakunya tidak ditiru oleh masyarakat Indonesia.
Dengan suara yang sedikit terbata-bata, Naufal juga memohon kepada masyarakat Indonesia agar menjauhi obat-obatan terlarang.
"Jangan coba-coba untuk narkoba dan jangan coba-coba hal-hal yang haram atau pun negatif, dan jauh-jauhlah dari hal-hal tersebut," kata Naufal.
Terkait kasusnya tersebut, pesinetron Mermaid In Love itu meminta agar tidak mencontohnya.
"Semoga kesalahan saya bisa jadi contoh dan pelajaran untuk banyak orang. Itu saja dari saya," ucap Naufal.
(*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar