Kumalasari juga menjelaskan alasannya jarang muncul dalam persidangan.
"Beberapa kali Aku enggak kelihatan apalagi pas putusan kan karena memang semenjak adanya PSBB ini kita nggak bisa kumpul dan Galih pun juga ada di rutan Polda kan," ujar Barbie.
"Dan sidang kemarin pun pakai teleconference jadi ya menurut aku enggak ada gunanya juga datang ke pengadilan Jakarta Selatan gitu," katanya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).
Sidang putusan dilakukan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).
Sedangkan, ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar