GridPop.ID - Kasus video ikan asin akhirnya menemukan akhirnya.
Pengadilan memberikan putusan kepada 3 tersangka yang dituding mencemarkan nama baik Fairuz A Rafiq.
Dengan hal ini, Barbie Kumalasari angkat bicara soal putusan sidang yang menjerat suaminya, Galih Ginanjar.
Dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2020), Barbie Kumalasari mengaku masih ikut berdiskusi dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar soal putusan tersebut.
"Kalau buat putusan kemarin ini tim kita sekarang lagi ngerembukin apakah kita akan banding atau menerima, kita masih rembukan ya," kata Barbie Kumalasari.
Barbie Kumalasari diketahui masih menjadi salah satu tim kuasa hukum untuk Galih Ginanjar.
Kumalasari juga menjelaskan alasannya jarang muncul dalam persidangan.
"Beberapa kali Aku enggak kelihatan apalagi pas putusan kan karena memang semenjak adanya PSBB ini kita nggak bisa kumpul dan Galih pun juga ada di rutan Polda kan," ujar Barbie.
"Dan sidang kemarin pun pakai teleconference jadi ya menurut aku enggak ada gunanya juga datang ke pengadilan Jakarta Selatan gitu," katanya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).
Sidang putusan dilakukan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).
Sedangkan, ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Rey Utami. Kemudian, terdakwa Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Galiih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar