Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Rey Utami. Kemudian, terdakwa Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Galiih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar