GridPop.ID - Telur ayam menjadi salah satu bahan makanan yang banyak diminati masyarakat Indonesia.
Namun ada yang perlu dicatat sebelum membeli telur di pasar dan pastikan tidak salah memilih.
Belakangan ini, publik digegerkan dengan penjualan telur ayam infertil yang justru merugikan bagi konsumen.
Diberitakan Kompas.com, meski dilarang peredarannya oleh pemerintah, telur ayam infertil masih banyak ditemukan di pasaran.
Telur infertil merupakan telur yang berasal dari perusahaan breeding (pembibitan) atau yang dikenal dengan nama telur HE (hatched egg).
Berbeda dengan telur ayam negeri yang bisa disimpan di suhu ruangan hingga satu bulan, telur ayam infertil relatif tak bisa bertahan lama atau umumnya sudah mulai membusuk dalam seminggu.
Kepada Kompas.com, Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar Rofiyasifun, menjelaskan telur infertil memiliki ciri fisik cangkang telur berwarna pucat atau putih.
Sementara telur ayam negeri memiliki warna agak kecoklatan.
"Paling gampang bedakannya, kalau ciri telur HE itu warnanya pucat. Kalau telur biasa kan warnanya agak cokelat. Memang telur ayam negeri juga ada yang putih, itu biasanya berasal dari ayam yang sakit, tapi itu jumlahnya sedikit," ujar Rofiyasifun, Selasa (13/5/2020).
Selain itu, dari sisi harga, telur ayam infertil ini sangat murah.
Harganya hanya berada di kisaran Rp 7.000 sampai Rp 10.000 per kg, jauh di bawah harga telur ayam ras yang umumnya dijual di pasar di atas Rp 20.000 per kg.
"Murah karena telur ini harus segera cepat dijual, karena dia akan cepat busuk dalam seminggu. Makanya dijual sangat murah. Dari sisi kualitas juga kurang. Telur HE harusnya dimusnahkan atau untuk CSR perusahaan," kata Rofiyasifun.
Di sebuah komunitas peternak ayam petelur Facebook, seorang agen telur menjual telur HE dengan harga sangat murah, yakni Rp 200 per butirnya.
Jika rata-rata telur setiap kilogramnya berisi 20 butir, artinya harga telur HE cuma Rp 4.000 per kilogram.
Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Berasal dari ayam broiler
Sebagai informasi, telur infertil adalah termasuk dalam kategori telur HE. Telur HE merujuk pada telur yang tak digunakan atau produk yang tak terpakai dari perusahaan breeding ayam broiler atau ayam pedaging.
Selain dari telur infertil, telur HE bisa berasal dari telur fertil namun tak ditetaskan perusahaan breeding.
Alasannya antara lain suplai anakan ayam atau DOC (day old chick) yang sudah terlalu banyak, sehingga biaya menetaskan telur lebih mahal dari harga jual DOC.
Ukuran telur HE dan telur ayam negeri pun hampir sama, dan tak ada perbedaan rasa ketika sudah dimasak untuk dikonsumsi.
Kendati demikian, berbeda dengan telur ayam negeri, telur HE lebih cepat membusuk, biasanya setelah lewat satu minggu.
Ini karena telur HE berasal dari ayam yang telah dibuahi pejantan. Selain itu, telur HE biasanya sudah beberapa hari tersimpan di tempat penyimpanan maupun mesin tetas perusahaan.
Baca Juga: Berbahaya, Masak Telur Terlalu Panas Bisa Picu Penyakit Mengerikan, Begini Cara yang Benar
Faktor inilah yang membuat telur HE harganya jauh lebih murah dibandingkan telur ayam ras yang bisa dijual pedagang di pasar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menjelaskan, telur HE hanya boleh ditetaskan untuk menjadi DOC atau anak ayam.
Telur HE tak boleh dijual di pasar.
"Terkait telur HE mungkin saja oleh integrator breeding niatnya telor HE di musnahkan atau dibagikan ke orang atau masyarakat miskin sebagai CSR," kata Ketut dikonfirmasi.
"Terkait pengawasan, kami sebenarnya fokus mengawasi telur yang dikonsumsi dan dihasilkan oleh peternak layer. Karena telur HE itu output-nya kan DOC," imbuh dia.
Beredarnya telur infertil di pasaran bisa jadi karena ulah oknum perusahaan breeding. Pihaknya, tak segan untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan peredaran telur HE.
"Tapi oleh oknum tertentu mungkin saja diperjual belikan, ini kan membutuhkan pembuktian. Kami pasti menurunkan PPNS jika ada laporan tertulis dari masyarakat, atau pihak yang merasa dirugikan, kejadiannya di mana, bukti buktinya apa dan seterusnya. Selanjutnya PPNS akan koordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) di mana kejadian itu terjadi," tegas Ketut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Telur Ayam Infertil yang Cepat Busuk, Ini Cara Membedakannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar