Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek maupun tinggal di Jakarta, bisa keluar-masuk tanpa perlu menggunakan izin," ujar Anies.
Meski pergub yang ditekennya memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek, Anies meminta warga tetap berada di rumah.
Alasannya, PSBB masih diterapkan di Jakarta hingga 22 Mei mendatang. Pemprov DKI, kata Anies, tak akan melonggarkan aturan PSBB.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, ada Sabtu-Minggu, ada Lebaran, ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," ucapnya dalam konferensi pers tersebut.
Beda pernyataan soal silaturahim di Jabodetabek
Setelah terbitnya Pergub 47 Tahun 2020, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya yang tinggal di Bodetabek untuk bersilaturahim pada saat Lebaran nanti.
"Ya boleh saja," ujar Arifin, Jumat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar