Kemenhub melarang sementara perjalanan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang keluar-masuk wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 pada 24 April sampai 31 Mei 2020.
Namun, larangan itu dikecualikan atau tidak berlaku di dalam satu wilayah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek.
Perjalanan kereta api perkotaan untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek juga tidak dilarang, tetapi harus dioperasikan sesuai ketentuan PSBB.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 untuk memperbolehkan pengoperasian tranportasi, khusus untuk mengangkut penumpang dengan kategori tertentu.
Transportasi umum boleh beroperasi untuk mengangkut pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Penumpang-penumpang tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan layanan transportasi, seperti surat negatif Covid-19 dan surat tugas.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah menyatakan, mudik tetap dilarang.
Transportasi umum hanya untuk melayani penumpang yang bekerja di sektor tertentu dan perjalanan darurat, bukan untuk mudik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar