GridPop.ID - Angin segar bagi warga muslim di Bekasi karena beberapa area diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di tengah pandemi covid-19.
Pemerintah Kota Bekasi dan MUI Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah di musala, masjid, atau lapangan, untuk wilayah yang termasuk zona hijau.
Total ada 30 wilayah di Bekasi yang termasuk ke dalam zona hijau dan diperbolehkan menggelar Salat Idul Fitri berjamaah.
"Hasil rapat dengan MUI Kota Bekasi, merujuk dari tiga poin edaran MUI Pusat."
"Maka salat Idul Fitri di Kota Bekasi boleh digelar di wilayah zona hijau."
"Tentu dengan standar protokol yang ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabaga, Senin (18/5/2020).
Rahmat Effendi menerangkan, ada 29 wilayah zona hijau di Kota Bekasi.
Zona hijau ini merupakan wilayah yang belum ada kasus positif Covid-19, maupun pasien positifnya sudah semuanya sembuh.
"Nah, kita di Kota Bekasi ini kan ada 56 kelurahan, 29 di antaranya yang sudah hijau, artinya tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah."
"Artinya positif sudah tidak ada lagi, sudah sembuh," jelas Rahmat Effendi.
29 kelurahan zona hijau itu dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri wajib dilakukan secara ketat, serta waktu dan orang terbatas.
"Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW atau hanya jemaah yang ber-KTP di lingkungan masjid tersebut saja."
"Warga ber-KTP dari wilayah zona merah tidak boleh Salat Id ke wilayah zona hijau," terang Rahmat Effendi.
Berikut ini rincian 29 wilayah zona hijau dan merah di Kota Bekasi:
1. Kecamatan Bekasi Utara
Zona Hijau:
Kelurahan Teluk Pucung
Harapan Jaya
Margamulya.
Zona Merah:
Kelurahan Perwira
Kali Abang Tengah
Harapan baru.
2. Kecamatan Bekasi Barat
Zona Hijau:
Kelurahan Kranji
Bintara.
Zona Merah:
Kelurahan Jakasampurna
Bintara Jaya
Kotabaru
3. Kecamatan Bekasi Timur
Zona Hijau:
Kelurahan Arenjaya
Bekasi Jaya
Zona Merah:
Duren Jaya
Margahayu.
4. Kecamatan Bekasi Selatan
Zona Hijau:
Kelurahan Jakamulya
Kayuringin Jaya
Pekayon Jaya.
Zona Merah:
Kelurahan Jakasetia
Margajaya.
5. Kecamatan Mustikajaya
Zona Hijau:
Kelurahan Cimuning
Zona Merah:
Kelurahan Mustikajaya
Mustikasari
Padurenan.
6. Kecamatan Medan Satria
Zona Hijau:
Kelurahan Harapanmulya
Medan Satria.
Zona Merah:
Kelurahan Kali Baru
Pejuang.
7. Kecamatan Jatisampurna
Zona Hijau:
Kelurahan Jatikatya
Jati Raden
Jatirangga
Jatiranggon.
Zona Merah:
Kelurahan Jatisampurna.
8. Kecamatan Rawalumbu
Zona Hijau:
Kelurahan Bojong Menteng.
Zona Merah:
Kelurahan Bojong Rawalumbu
Pengasinan
Sepanjang Jaya.
9. Kecamatan Pondok Gede
Zona Hijau:
Kelurahan Jatibening
Jatibening Baru
Jaticempaka
Jatiwaringin,
Zona Merah:
Kelurahan Jatimakmur.
10. Kecamatan Bantargebang
Zona Hijau:
Kelurahan Ciketing Udik
Cikiwul
Sumur Batu.
Zona Merah:
Kelurahan Bantargebang.
11. Kecamatan Jatiasih
Zona Hijau:
Kelurahan Jatimekar
Jatirasa
Zona Merah:
Kelurahan Jatisari
Jatiluhur
Jatikeramat
Jatiasih.
12. Kecamatan Pondok Melati
Zona Hijau:
Kelurahan Jatimurni
Jatirahayu
Jatiwarna.
Zona Merah:
Kelurahan Jatimelati. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Warga Zona Hijau di Kota Bekasi Boleh Salat Id di Lapangan dan Masjid, Ini Daftar Lengkapnya
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Komentar