GridPop.ID - Lagi dan lagi istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepergok berulah di media sosial.
Tak tanggung-tanggung, istri anggota TNI AD itu nekat sentil Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Alhasil, tindakannya itu membuat dirinya dan sang suami harus disidang dan menjalani hukuman.
Belum lama ini seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.
Ia harus menerima hukuman berupa penahanan selama 14 hari.
Kali ini, seorang anggota TNI AD kembali dikenakan sanksi lantaran sang istri mengunggah status di media sosial dan menjadi viral.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Dilansir dari akun Instagram @kodam.hasanuddin, hal tersebut berawal dari unggahan istri Serda K di akun Facebook Ajeng Larasati.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar