Bak Bumerang, Perilaku Istri Anggota TNI yang Nekat Sentil Jokowi Ini Berbuah Karma, Sang Suami pun Harus Tanggung Akibatnya Ketiban Hukuman dari Pimpinan
Kolase Instagram @kodam.hasanuddin dan tangkap layar Youtube TNI AD
Bak Bumerang, Perilaku Istri Anggota TNI yang Nekat Sentil Jokowi Ini Berbuah Karma, Sang Suami pun Harus Tanggung Akibatnya Ketiban Hukuman dari Pimpinan
Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh KSAD Andika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Sidang tersebut memutuskan akan mendorong proses hukum terhadap AL selaku istri Serda K dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit).
Hal itu lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Dalam keterangan tertulis tersebut, Kadispenad juga menyatakan akan menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Hal tersebut karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, yakni tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum.
Komentar