GridPop.ID - Lucinta Luna harus merayakan Idul Fitri dengan sensasi berbeda tahun ini.
Bagaimana tidak, Lucinta Luna kini terpaksa merayakan momen hari Lebaran di dalam penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna kini sedang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada saat momen Idul Fitri ini Lucinta Luna menyempatkan dirinya untuk tetap berkomunikasi dengan sang kekasih, Abash.
Pasangan ini saling melepas rindunya melalui video call.
Bahkan momen ini sempat terekam dalam video yang diunggah dalam Instagram milik Abash.
Pada video ini Abash dan Lucinta Luna tampak mengobrol melalui video call.
"Mohon maaf Lahir & Batin Virtual Rindu bersalam salaman," tulis Abash pada Senin (25/5).
Lucinta Luna dalam video ini nampak mengenakan hijab.
Sambil menangis sesenggukan, Lucinta Luna nampak melepas rindu dengan Abash.
Dalam kesempatan ini, Lucinta Luna juga mengungkapkan kalau dirinya baru saja makan ketupat cadong.
"Aku tadi makan ketupat cadong tahu nggak," ungkap Lucinta.
"Terus Salat Id nggak?" tanya Abash.
"Aku salat id berjamaah sama yang lain," tutur Lucinta.
Selain itu Abash sempat memuji penampilan Lucinta Luna yang kala itu mengenakan hijab.
"Coba dong agak jauh, kamu cantik banget hari ini," kata Abash kepada Lucinta.
"Mohon maaf lahir batin ya sayang," lanjut Abash.
Karena sudah tak bertemu dalam waktu yang lama, Lucinta Luna sempat mengungkapkan rasa rindunya kepada sang kekasih.
"Aku kangen kamu tahu nggak sih. Tiga bulan aku di sini nggak ketemu kamu," ujar Lucinta.
Untuk dikatahui, Lucinta Luna akan menjalani sidang pertamanya terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 27 Mei 2020 mendatang.
Dilansir Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto pada Senin (18/5) lalu.
"Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020," kata Eko Aryanto.
Nantinya sidang pertama ini akan digelar secara daring karena adanya pandemi virus corona yang melanda Indonesia.
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan, S.H.,M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut dengan susunan Eko Aryanto, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, Masrizal, S.H.,M.H dan Purwanto, S.H sebagai Hakim Anggota.
Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," imbuh Eko Aryanto.
(*)
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Komentar