GridPop.ID - Berita penangkapan Dwi Sasono menggemparkan jagat hiburan.
Hal ini tentu membuat Widi Mulia sebagai istri turut merasa syok dan terpukul.
Bahkan, Widi Mulia belum bisa menjenguk suaminya yang tengah jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Widi Mulia disebutkan masih terpukul setelah mengetahui penangkapan Dwi Sasono karena terjerat kasus narkoba jenis ganja.
Meski Dwi Sasono sudah seminggu ditahan, Widi Mulia disebutkan belum mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"(Widi Mulia) Belum jenguk (Dwi Sasono)," kata Muhammad Firdaus, salah satu pengacara Dwi Sasono, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Setahu Muhammad Firdaus, Widi Mulia masih berduka setelah mengetahui Dwi Sasono berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
"Namanya orang lagi kena musibah, wajar kalau berduka. Tapi yang pasti, Insya Allah segala cobaan ini bisa dihadapi," katanya.
Muhammad Firdaus tidak bisa memastikan kapan Widi Mulia akan menemui Dwi Sasono di tahanan polisi.
"Nanti yang pasti ada keterangan dari keluarga. Kami hanya mendampingi proses hukumnya saja," ujarnya.
Senin kemarin, Dwi Sasono mengajukan proses assessment kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Surat pengajuan assessment tersebut diajukan Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy, dua pengacara Dwi Sasono.
"Bukan penangguhan penahanan, kami mengajukan permohonan untuk dilakukan assessment terhadap klien kami," kata Aris Marasabessy.
Aris Marasabessy berharap, setelah ada pengajuan proses assessement ini, Dwi Sasono bisa segera menjalani prosesnya bersama Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Jakarta Selatan.
"Kami menunggu rekomendasi dari BNNK, (Dwi Sasono) direhabilitasi atau tidak," ujar Aris Marasabessy.
Muhammad Firdaus menyatakan, Dwi Sasono hanya korban peredaran narkoba jenis ganja.
"Kami telah mengajukan assessment dan hasilnya ditunggu," kata Muhammad Firdaus.
Menurut Muhammad Firdaus, Dwi Sasono memakai ganja karena tidak ada jadwal syuting film akibat wabah virus corona.
"Banyak yang nggak bisa berkegiatan tapi menyalurkannya secara positif. Ada yang menyalurkannya secara negatif. Yang bersangkutan sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya," kata Muhammad Firdaus.
Dwi Sasono ditangkap polisi setelah kedapatan memakai, menyimpan dan memiliki narkoba jenis ganja di rumahnya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, pukul 20.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi menemukan ganja seberat 16 gram milik Dwi Sasono yang tersimpan dalam sebuah wadah yang diletakkan diatas lemari.
Saat ini Dwi Sasono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
(*)
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar