GridPop.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijadwalkan berakhir hari ini resmi diundur hingga akhir bulan Juni 2020.
Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan bila perpanjangan PSBB kali ini sebagai masa transisi menuju new normal.
Selain PSBB, di DKI Jakarta juga akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) demi menekan kasus Covid-19 di ibukota.
"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies menyebutkan, saat ini statusnya masih PSBB, tetapi merupakan masa transisi.
Hal ini diputuskan lantaran sebagian besar wilayah sudah hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.
"Karena ada wilayah hijau kuning, tetapi ada wilayah merah," kata dia.
Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Untuk orang tanpa gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.
Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.
Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.
Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB.
PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini. Namun, Anies akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PSBB.
PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni.
PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.
"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Akan Diubah Jadi PSBL, Karantina Lokal di RW Zona Merah" dan PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Komentar