Antara lain dua sedotan, dua pipet kaca, dua korek api gas yang diduga digunakan untuk mengisap sabu-sabu.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat.
"Anggota Reserse Narkoba Polres Karawang telah mengamankan pengguna narkotika, berinisial ANT," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Lanjut Rudy, penangkapan ANT, berawal dari tertangkapnya seorang pengedar narkotika berinisial P.
Saat itu, P ditangkap di sebuah rumah di Perumnas Telukjambe, pada Selasa kemarin.
Setelah penangkapan P, polisi langsung melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil interogasi pelaku P, dirinya mengaku pernah menjual narkotika jenis sabu kepada ANT.
"Anggota dapat keterangan kalau P jual sabu ke ANT," kata Rudy.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar