Proses hukum yang harus dihadapi pelantun lagu 'Mirasantika' ini berawal dari sebuah acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Acara yang ternyata mengadakan juga panggung hiburan itu disebut melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.
Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.
Perbup juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Rhoma Irama pun sempat terkejut namanya dicatut dalam kasus yang masuk proses hukum mengenai pelanggaran aturan Bupati Bogor tersebut.
Penyanyi dangdut senior itu berdalih bahwa ketidaktahuan dirinya atas pelarangan dari Bupati tersebut lantaran panggung telah berdiri dan tak dilarang sejak awal.
“Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum, buat saya aneh aja ya. Seandainya mau diproses hukum, tentunya kan itu bupatinya yang punya wilayah. Begitu berdiri panggungnya itu kan sejak hari Sabtu, mestinya dilarang kalau tidak boleh,” kata Rhoma Irama.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar