GridPop.ID - Nama raja dangdut Rhoma Irama ini kini tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini terjadi usai dirinya tampil dalam sebuah acara di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Seperti yang diketahui, Rhoma Irama tampil dalam sebuah acara Khitanan di daerah tersebut.
Namun sayangnya, aksinya tersebut justru berbuntut panjang.
Kepala darerah di tempat acara itu tegas tetap akan memproses kenekatan Rhoma Irama melanggar kebijakan pemerintah kabupaten setempat di masa pandemi covid-19.
Ade Yasin selaku Bupati Bogor bersikukuh bahwa penyelenggara dan pengisi acara panggung hiburan beberapa waktu lalu harus diproses hukum.
Dan ternyata di dalamnya termasuk nama Rhoma Irama.
Segala pembelaan Rhoma mengenai apa yang terjadi di acara khitanan itupun tak membnuat Ade berubah pikiran.
Orang nomor satu di Bogor itupun mengungkap bahwa Rhoma kini harus bersiap hadapi konsekuensi hukum atas apa yang dilakukannya.
Termasuk mengikuti proses hukum yang akan ditempuh oleh Bupati terhadap pelanggaran peraturan pemerintah di masa PSBB tersebut.
"Rhoma Irama boleh mengatakan apa aja sih, silakan itu haknya. Tapi kan nanti yang jelas proses hukum berjalan terus," kata Ade Yasin, Rabu (1/7/2020).
Ade pun mengaku sempat terkelabuhi atas acara panggung hiburan pada sejak Sabtu yang lalu.
Bupati Bogor itu mengaku bahwa dirinya terlanjur mempercayai komitmen pemilik acara yang tak akan melanggar aturan PSBB Bogor.
Namun ternyata kepercayaan Ade itupun diingkari penyelenggara acara yang tetap mengadakan panggung hiburan hingga menyedot perhatian warga.
"Jadi pada saat itu sudah kirim surat langsung, kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah ke sana untuk membatalkan acara hiburan," kata Ade.
"Sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan. Lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan. Nah, kita sudah percaya aturan tidak akan dilanggar tapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi, itu di luar kewenangan kami," kata dia.
Ade menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam panggung hiburan itu akan diproses secara tegas.
"Nanti juga akan terungkap dalam pemeriksaan polisi," tutur dia.
Proses hukum yang harus dihadapi pelantun lagu 'Mirasantika' ini berawal dari sebuah acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Acara yang ternyata mengadakan juga panggung hiburan itu disebut melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.
Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.
Perbup juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Rhoma Irama pun sempat terkejut namanya dicatut dalam kasus yang masuk proses hukum mengenai pelanggaran aturan Bupati Bogor tersebut.
Penyanyi dangdut senior itu berdalih bahwa ketidaktahuan dirinya atas pelarangan dari Bupati tersebut lantaran panggung telah berdiri dan tak dilarang sejak awal.
“Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum, buat saya aneh aja ya. Seandainya mau diproses hukum, tentunya kan itu bupatinya yang punya wilayah. Begitu berdiri panggungnya itu kan sejak hari Sabtu, mestinya dilarang kalau tidak boleh,” kata Rhoma Irama.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar