GridPop.ID - Kasus fetish kain jarik terus diusut tuntas polisi.
Bahkan pelaku Gilang telah ditangkap oleh Polrestabes Kapuas, Rabu (5/8).
Gilang ditangkap di rumah pamannya di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 RT 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengungkapkan jika pelaku fetish kain jarik tinggal di situ sejak bulan Maret 2020 lalu.
"Dia tinggal sejak akhir Maret," ujarnya, Jumat, (7/8/2020).
Baca Juga: Geger Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Gilang Bungkus Diduga Alami Gangguan Parafilia, Apa Itu?
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPTU Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Kapuas.
Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani rapid test sebelum akhirnya dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar