Keberadaan pelaku fetish kain jarik di Kalimantan Tengah sebenarnya sudah diketahui pada 2 Agustus 2020.
Namun sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Sejumlah alat bukti dikumpulkan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
Pelaku pun diamankan tanpa perlawanan di rumah kerabatnya dan dibawa ke Mapolrestabes Kapuas pada tanggal 5 Agustus 2020 kemarin.
Kepada polisi, Gilang mengaku jika sudah mengidap kelainan seksual sejak kecil.
"Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan," katanya, Jumat, (7/8/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Maka dari hasil interogasi itulah diketahui bahwa sejak kecil, pelaku memiliki ketertarikan secara seksual terhadap orang yang terbungkus atau berselimut kain.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar