GridPop.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 telah dicairkan pemerintan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tercatat ada sebanyak 3 juta pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap ke-2 ini.
Sekarang, giliran calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 yang bernapas lega.
Pasalnya pemerintah mengumumkan, pihaknya telah selesai melakukan tahap pengecekan atau check list terhadap 3 juta data para calon pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sesuai petunjuk teknis pencairan Kemnaker, setelah melakukan check list data kemudian diserahkan ke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN sendiri merupakan lembaga yang akan memberikan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 tahap 2 tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
Dari bank-bank Himbara itu kemudian dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ditransfer ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.
Check List Batch III
Tahap pengecekan atau check list terhadap tiga juta data calon penerima subsidi batch tigs sudah rampung dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Oleh karena hal tersebut, dapat dipastikan subsidi gaji atau upah tahap dua sudah cair ke rekening masing-masing.
Untuk saat ini seperti yang dikatakan oleh Ida Fauziyah (Menaker), pihak Kemnaker telah memproses kepada KPPN yang selanjutnya dilanjutkan kepada bank penyalur.
Ida mengimbau kepada para perusahaan beserta dengan para pekerja agar membangun komunikasi dan dialog mengenai data rekening para pekerja guna memastikan tidak adanya kesalahan dalam pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami dari Kemnaker menargetkan subsidi upah dapat disalurkan kepada penerima secara keseluruhan, yakni 15,7 juta penerima, pada pertengahan September 2020. Untuk itu, kami mohon kerja sama semua pihak, baik BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, maupun pekerja, untuk membangun komunikasi dan dialog yang intensif dan harmonis terkait bantuan subsidi upah ini," kata Ida.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
* Pekerja/buruh penerima upah.
* Memiliki rekening bank yang aktif.
* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah sendiri menargetkan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja ini sebanyak 15,7 juta penerima.
Karena itulah kemudian pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Kabar Baik Soal BLT 600 Ribu Tahap 3! Masuk Check List Final Siap Cair, Cek Nama Penerima di Sini!"
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar